Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini
disebut oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiSyahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini
memilki keutamaan yang sangat besar.
Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bulan ini bukanlah
dinamakan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah datangnya Islam kemudian Bulan
ini dinamakan Al-Muharram.1
Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk
menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman:
{ إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi
Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama
yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)
Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((… السَّنَةُ
اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو
الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ
جُمَادَى وَشَعْبَان.))
“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di
antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah,
Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan
Sya’ban. “2
Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{ فَلا تَظْلِمُوا
فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }
“Janganlah kalian menzalimi diri-diri
kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada
di bulan-bulan lainnya. Qatadah rahimahullah pernah berkata:
(إنَّ الظُّلْمَ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ خَطِيْئَةً وَوِزْراً
مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهَا، وَإِنْ كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ
عَظِيْماً، وَلَكِنَّ اللهَ يُعَظِّمُ مِنْ أَمْرِه مَا يَشَاءُ.)
“Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar
kesalahan dan dosanya daripada berbuat kezaliman di selain bulan-bulan
tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap keadaan bernilai besar, tetapi
Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”3
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
(…فَجَعَلَهُنَّ
حُرُماً وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ،
وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ وَاْلأَجْرُ أَعْظَمُ.)
“…Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang
diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar
dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”4
Haramkah berperang di bulan-bulan haram?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama memandang bahwa
larangan berperang pada bulan-bulan ini telah di-naskh (dihapuskan), karena
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{ فَإِذَا انسَلَخَ
الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ }
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram
itu, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah: 5)
Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan berperang pada bulan-bulan
tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku. Sebagian ulama
yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada bulan-bulan ini,
tetapi jika perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram dan masih
berlangsung pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan.
Pendapat yang tampaknya lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi penduduk
Thaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada peperangan Hunain.5
Penulis: Ustadz Sa’id Ya’i Ardiansyah, Lc., M.A.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !