ISBAL DENGAN TIDAK SOMBONG??
(MENURUNKAN PAKAIAN DI BAWAH MATA KAKI)
Oleh : Abu Salma
al-Atsary
W
|
ahai hamba Allah sesungguhnya Allah
Subhanahu Wa Ta’ala telah menganugerahkan segala kenikmatan pada kita, diantara
kenikmatan yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita adalah
pakaian yang dengannya manusia terbedakan dengan makhluk Allah yang lainnya. Hewan, tumbuhan,
dan makhluk lainnya, tidakkah mereka itu dalam keadaan telanjang secara
dhahir/fisiknya? Maka oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat
derajat manusia, dengan akal dan hati yang dianugerahkan-Nya, dan rasa malu yang
menghias manusia menjadi indah.
Sebagaimana dalam firman Allah Azza wa Jalla
dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya :
“Wahai anak Adam, sesungguhnya kami telah
menganugerahkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian
yang indah sebagai perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang
demikian inilah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka
selalu ingat.”
Tatkala
Allah telah menganugerahkan pakaian yang dengannya manusia menutupi aurat-aurat
mereka, membalut tubuh-tubuh mereka dan memperindah bentuknya, Allah
memperingatkan bahwasanya ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak
faidahnya, yaitu pakaian takwa, yang mana pakaian takwa ini menghiasi dirinya
dengan berbagai macam keutamaan-keutamaan, yang mensucikannya dari berbagai
kotoran, dan pakaian takwa itulah tujuan yang diinginkan, yang mana
barangsiapa yang tak memakai pakaian takwa, tiadalah manfaat baginya pakaian
yang melekat di tubuhnya. Berkata seorang penyair :
Bila seseorang tidak memakai pakaian takwa
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian.
Seharusnya pakaian takwa terus melekat pada diri
seorang hamba, dan senantiasa menjaganya agar tidak lusuh dan hancur, yakni
pakaian yang memperindah hati dan jiwa. Dimana pakaian tubuh hanya menutup
aurat yang dhahir di suatu waktu saja, yang kemudian keduanya akan rusak.
Wahai hamba Allah, pakaian adalah termasuk
nikmat Allah yang besar, yang menghiasi manusia dan menutup aurat-aurat
mereka,ia merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat. Dalam berpakaian, islam juga menaruh perhatian yang besar padanya,
karena islam adalah agama yang sempurna, manakah ada dari permasalahan yang tak
dicakup oleh islam?, mulai dari istinja’, makan, berpakaian, bahkan berpolitik
sekalipun, islam mengaturnya.
Pakaian memiliki beberapa hukum syariat yang
wajib diketahui dan diterapkan. Pria memiliki pakaian khusus dalam bentuk dan
jenis, demikian pula wanita. Tidaklah keduanya yakni lelaki dan wanita itu
dapat dibedakan melainkan dari pakaiannya, dimana tidak boleh bagi salah
satunya menggunakan pakaian yang lainnya. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah
yang artinya :
“Semoga Allah melaknat wanita yang berpakaian
laki-laki dan laki-laki yang berpakaian wanita.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Al-Hakim, dan hadits ini shohih menurut syarat Muslim).
Sungguh suatu musibah pada zaman ini, dimana
pakaian kaum wanita dan pria saat ini tak dapat terbedakan. Sekarang kita lihat
betapa banyak para wanita muslimah yang tak berjilbab, mempertunjukkan
aurat-aurat mereka, bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang jahiliyah, kita
lihat mereka mudah sekali bertaklid dengan mode yang ngetrend di tengah mereka
saat ini, bahkan masyhur di tengah-tengah mereka pakaian di atas mata kaki,
bahkan hingga di pertengahan betis –wal‘iyyadzubiLlah-, yang mana
seharusnya ini merupakan sunnah yang wajib bagi lelaki, namun merekalah yang
menegakkannya sehingga celakalah dunia ini dengan perilaku mereka.
Di lain fihak kaum lelaki dengan bangganya mereka menjulurkan celana-celana
mereka hingga di bawah mata kaki, bahkan ada diantara mereka yang menyeret
celananya sampai ke tanah, mereka menganggap ini sebagai suatu hal yang biasa
saja, atau hanya trend biasa, celakanya lagi banyak para aktivis islam yang
melakukan demikian ini seolah-olah ini suatu hal yang sudah biasa dan tidak
berdosa, jikalau mereka mau mempergunakan akalnya yang didasari kepada dalil
syar’i niscaya mereka akan menyadari akan keharaman apa yang mereka lakukan
itu, yakni isbal (memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki).
Mari kita tilik hadits-hadits Rasulullah berikut, dan kita tundukkan
akal-akal kita pada syariat, janganlah antum jadikan akal-akal dan
perasaan-perasaan antum sebagai hakim dalam masalah ini, jikalau antum meyakini
islam itu agama yang syamil dan sempurna, tak kurang satu apapun, yang mengatur
seluruh aspek kehidupan, maka mari kita telaah dengan hati yang lapang dan jiwa
yang terbuka dan meyakini bahwa seorang muslim jikalau ia diperintah oleh Allah
dan Rasul-Nya akan suatu hal maka wajiblah baginya menyatakan sami’na wa atho’na
tanpa ada rasa berat hati sedikitpun di dalam hatinya, inilah bukti dan buah
dari keimanan yang sebenarnya, Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
yang artinya : “Apa-apa yang ada di bawah mata kaki berupa sarung maka
tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari dan Ahmad) hadits ini membuahkan
faidah yakni apa-apa yang ada di bawah mata kaki maka tempatnya adalah di
neraka baik ia berupa sarung, celana, gamis, maupun lain sebagainya, yang mana
ia merupakan pakaian yang berfungsi menutup aurat dari atas ke bawah,
sebagaimana dalam hadist Rasulullah : “Isbal berlaku pada sarung, gamis dan
surban. Siapa yang menurunkan pakaiannya sedikit saja karena
sombong tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud,
Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).
Adapun kaus kaki, sepatu atau sejenisnya tidaklah termasuk pakaian yang
jika menutupi mata kaki pelakunya mendapatkan ancaman neraka, karena sepatu,
kaus kaki atau sejenisnya tidak dikatakan pakaian, namun ia dikatakan penutup
kaki yang tidak berfungsi sebagai pakaian penutup aurat tubuh dari atas ke
bawah, Wallahu a’lam.
Mungkin diantara antum ada yang berpemahaman
bahwa isbal diharamkan jika dilakukan hanya dengan sombong, maka di sini kami
ingin memberikan jawabannya sebagai berikut :
Jika dikatakan bahwa, isbal itu haram jika dilakukan dengan sombong, dan
jika dilakukan dengan tidak sombong maka hukumnya tidak mengapa, maka pendapat
ini harus ditelaah ulang karena Rasullullah telah bersabda: “Apa-apa yang
ada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya adalah neraka.” dengan
lafadz ‘am/global tanpa adanya muqoyyad/pembatas yang menerangkan
kekhususan keharaman jika hanya dilakukan dengan sombong. Adapun hadits yang
lainnya yang diriwayatkan muttafaqun ‘alaihi yang artinya : “Barangsiapa
yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah takkan melihatnya di hari kiamat.”
Para ulama’
menjelaskan bahwa isbal adalah sama saja haram baik dilakukan dengan sombong
maupun tidak dengan sombong, dengan alasan sebagai berikut :
1. Hadits “Barangsiapa
yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah takkan melihatnya di hari
kiamat.” (Muttafaqun ‘alaihi) tidaklah membatasi hadits “Apa-apa
yang ada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya adalah neraka.”
(HR. Bukhari dan Ahmad), bahkan sebaliknya, kedua hadits di atas saling
menjelaskan, karena wa’id (ancaman) yang dijelaskan bagi fa’il (pelakunya)
berbeda, sehingga tetap Haram hukumnya ber-Isbal baik dilakukan dengan tidak
sombong maupun dengan sombong. Adapun melakukan dengan kesombongan, maka
ancamannya lebih keras. Maka ketika kedua wa’id (ancaman) ini berbeda,
dalil hadits pertama tidak bisa membawa yang mutlak kepada pengecualian yang
ditunjukkan pada hadits kedua di atas, karena kaidah yang memperbolehkan
pengecualian dari yang mutlak adalah dengan syarat jika kedua nash sama dari
segi hukum. Jika seseorang melakukan isbal dengan tidak merasa sombong maka
tetap haram hukumnya dan ancamannya adalah neraka, dan barangsiapa yang
melakukannya dengan kesombongan maka ancamannya lebih pedih lagi, yakni pertama
ia tetap terancam dengan neraka, kedua karena kesombongannya ia terancam Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
2. Nabi
bersabda : “Jauhilah olehmu isbal, karena ia termasuk kesombongan.” (HR.
Abu Dawud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih). Dari hadits ini Ulama’
beristinbat bahwa isbal itu merupakan salah satu bentuk kesombongan walaupun
seseorang itu melakukannya dengan sombong maupun tidak, tetap nabi menyatakan
bahwa isbal itu termasuk kesombongan yang harus dijauhi. Maka dari sini nampak
bahwa isbal itu termasuk kesombongan yang nyata, karena :
pertama ia menolak perintah nabi untuk tidak berisbal
kedua ia melanggar perintahnya ShallaLlahu 'alaihi wa
Sallam untuk menjauhi isbal
Ketiga ia melakukan salah satu
bentuk kesombongan dalam berpakaian
Dan keempat ia menyelisihi firman Allah yang artinya : “Dan
Janganlah engkau berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Allah tidak
suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” Karena ia berpakaian
dengan ber-isbal sedangkan isbal itu menurut nabi sebagaimana hadits di atas
termasuk bentuk kesombongan.
3.
Di dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan Imam Bukhari, tatkala Umar Bin
Khaththab Radhiallahu ‘anhu melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah ia berkata kepadanya : “angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih takwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu.” (Riwayat Bukhari). Dari atsar ini nampaklah dengan jelas bahwa
Umar bin Khaththab melihat akan keutamaan dan kewajiban untuk tidak isbal dalam
berpakaian. Jikalau isbal itu tidak wajib niscaya Umar tidak akan memerintahkan
pemuda tadi untuk mengangkat pakaiannya, dan jikalau isbal tadi diharamkan hanya
jika dilakukan dengan kesombongan dari manakah Umar mengetahui bahwa pemuda
tadi melakukan isbal dengan kesombongan jika tidak dari dhahir keadaannya yang
menunjukkan bahwa isbal itu salah satu bentuk kesombongan, sehingga beliau
menasehati pemuda tadi dengan perkataan bahwa tidak isbal itu adalah lebih
takwa dan lebih suci bagi pakaian.
4.
Adapun ucapan nabi terhadap Abubakar tatkala beliau berkata : “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya sarungku sering melorot kecuali kalau aku benar-benar
menjaganya” maka nabi menjawab : “Sesungguhnya engkau tidaklah termasuk
golongan yang melakukannya karena sombong.” (HR. Muttafaq ‘alaihi). Apa
Faidah dari Hadits ini ? Hadits ini menunjukkan kewara’an Abubakar dalam
memegang perintah Rasulullah, tatkala beliau merasakan pakaiannya sering
melorot sehingga menyebabkan pakaiannya turun, maka beliau langsung
mengangkatnya ke atas, dan hal ini dilaporkan ke Nabi bahwa ia melakukannya
bukan dengan sengaja, maka Nabi mempersaksikan bahwa beliau (Abubakar) bukanlah
orang-orang yang melakukannya karena sombong, karena beliau (Abubakar)
senantiasa menjaga pakaiannya agar tidak turun dan menaikannya, sehingga apa
yang dilakukan Abubakar bukanlah kesombongan, inilah makna hadits ini yang
sebenarnya sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Bazz dan
Syaikh Albani Rahmatullah wasi’ah alahim. Adapun orang-orang yang menjadikan
hadits ini sebagai dalil bolehnya isbal dengan tidak sombong maka ia telah
melakukan kesalahan yang besar, disebabkan karena Abubakar senantiasa
menjaganya agar tidak turun dan tidak membiarkan begitu saja ketika pakaiannya
turun sebagiamana orang yang sengaja melakukan isbal.
Maka dari penjelasan di atas, seharusnya kita membuka fikiran kita, membuka
hati kita, bahwa inilah sunnah Rasulullah yang harus kita tegakkan, yang harus
kita amalkan, karena tidaklah syariat itu diturunkan kecuali bagi kemaslahatan
makhluk itu sendiri walaupun mungkin akal-akal dan perasaan makhluk tidak mampu
mencernanya, walaupun orang-orang menganggap aneh terhadap sunnah nabi
dikarenakan kebodohan yang merebak dan meraja lela sehingga manusia tidak mampu
lagi melihat mana yang sunnah, mana yang bid’ah, mana yang haq dan mana yang
bathil, karena banyak manusia telah terbutakan oleh kemaksiatan yang seolah-olah
menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupannya, karena seringnya ia
berinteraksi dengan kemaksiatan dan kebatilan dan jauhnya ia dari ilmu, ia
terperosok ke dalam lubang kebodohan dan musibah menerpa kita
bertubi-tubi.
Diantara hikmah kita disyariatkan untuk berpakaian di
atas mata kaki adalah :
1. Sebagai bentuk pengejewantahan syariat nabi dalam berpakaian yang masuk ke
dalam amal ketho’atan.
2. Sebagai bentuk pembeda bagi kaum laki-laki dengan
wanita dimana wanita disyariatkan menutup mata kakinya bahkan menambah
sejengkal lagi panjangnya hingga terseret di tanah (sebagaimana perintah nabi
kepada Ummu Salamah, bab pakaian wanita ini dapat dibaca di jilbab wanita
Muslimah karya Syaikh Albani atau kitab lainnya).
3. Sebagai bentuk sikap yang mendekatkan diri kepada takwa dan tawadhu’.
4. Lebih menjaga kesucian pakaian kita, karena tidak terseret di tanah.
(perkecualian bagi jilbab wanita Muslimah yang ada hadits dari rasulullah
tentang tambahan sejengkal dari mata kaki)
5. Menghindarkan diri kita dari kesombongan yang
menghantarkan kita kepada siksa Allah di hari kiamat kelak yakni dengan ancaman
neraka dan berpalingnya Allah dari melihat kita.
6. Menegakkan syi’ar-syi’ar islam dan menunjukkan ciri khas ahlus sunnah wal
jama’ah di saat ahlus sunnah menjadi orang yang asing diantara manusia-manusia
lainnya.
7. Dan masih banyak lagi lainnya.
Mengenai hal ini banyak sekali dalil dan hujjah yang
menunjukkan kewajiban muslim untuk tidak berisbal. Namun kami cukupkan sampai
di sini, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !